Senin, 16 April 2012

Sistem Keuangan Dan Perbankan Indonesia

Sistem Keuangan Dan Perbankan Indonesia

Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Sistem keuangan secara prinsip diartikan sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan dan teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan, jasa keuaangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh dunia

Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:
– Fungsi Tabungan
– Fungsi Penyimpan kekayaan
– Fungsi Likuiditas
– Fungsi Kredit
– Fungsi Pembayaran
– Fungsi Risiko
– Fungsi Kebijakan
Faktor yang menyebabkan meningkatnya peran Lembaga Keuangan:
– Meningkatnya pendapatan masyarakat
– Perkembangan Industri dan Teknologi
– Denominasi instrumen keuangan
– Skala ekonomi dan produk jasa
– Jasa likuiditas
– Keuntungan jangka panjang
– Risiko lebih kecil
Lembaga Keuangan merupakan badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat
Lembaga keuangan terdiri dari :
– Lembaga Keuangan Depositori (Bank)
– Lembaga Keuangan Non Depositori (Contractual Instituitions) yaitu: Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal dan Pegadaian

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Dalam Undang Undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967 bank didefinisikan sebagai “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
Dari definisi di atas tergambar bahwa kegiatan pokok bank adalah:
– Menghimpun dana (giro, tabungan, deposito)
– Memberikan pinjaman / kredit
– Pelayanan jasa keuangan (L/C, transfer, TC dsb)
Menurut Undang Undang No.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan Undang Undang RI No.10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari :
– Bank Umum (Bank Komersil)
– Bank Perkreditan Rakyat

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dalam lalu lintas pembayaran

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Sistem Moneter dan Perbankan
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank atau lembaga yang ikut menciptakan uang giral
Otoritas moneter (BI) sebagai lembaga dalam pengambilan kebijakan moneter juga merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah
Bank Indonesia mewajibkan bank umum membuka rekening giro di BI yang pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring

Fungsi Otoritas Moneter:
– Menciptakan dan mengeluarkan uang kertas dan uang logam
– Memelihara cadangan devisa nasional
– Mengawasi sistem moneter

Fungsi Sistem Moneter:
– Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien, cepat, akurat dan biaya yang relatif kecil
– Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
– Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter

Sesuai Undang Undang No.23 tahun 1999 tentang Undang Undang Bank Indonesia, secara tegas dinyatakan bahwa tujuan pokok Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

Kestabilan nilai rupiah tercermin dari perkembangan laju inflasi serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing

Untuk mencapai kestabilan dimaksud BI didukung oleh tiga bidang utama tugas, yaitu:
– Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
– Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
– Mengatur dan mengawasi bank

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui:
–Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
–Pengendalian moneter dengan cara:
• Operasi pasar terbuka
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan Cadangan Wajib Minimum
• Pengaturan Kredit dan Pembiayaan lainnya
• Mengatur dan menjaga kelancaran pembayaran dengan cara:
– Melaksanakan dan memberi persetujuan penyelenggaraan sistem pembayaran
– Mewajibkan penyelenggara jasa ssistem pembayaran melaporkan kegiatannya
– Menetapkan penggunaan alat pembayaran
– Mengatur sistem Kliring dalam rupiah dan valas
– Mengeluarkan dan menyebarkan uang rupiah

• Mengatur dan mengawasi bank dengan cara:
– Memberikan dan mencabut izin usaha bank
– Menetapkan ketentuan yang memuat prinsip kehati hatian (prudential banking)
– Melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung pada bank di Indonesia
– Mewajibkan bank menyampaikan laporan aktifitas usahanya dalam rangka pemeriksaan bank

PENGERTIAN INVESTASI

Definisi Investasi

Komitmen ats sejumlah dana atau sumber daya yg dilakukan pd saat ini dg tujuan mendapatkan keuntungan di masa yad.
Penundaaan konsumsi skrg utk digunakan dlm produksi yg efisien selama periode waktu tertentu
Investasi hrs dibedakan dari spekulasi.
Spekulasi mencakup pembelian kativa yang dapat dijual dengan harapan memperoleh keuntungan yg cepat dari kenaikan harga aset tersebut dlm waktu beberapa minggu atau bulan.
IRS (Internal Revenue Service) mendefinisikan investasi sbg kepemilikan aset > 6 bulan
Investasi dpt dilakukan pd aset riil ( tanah, emas, bangunan) dan aset finansial (saham, obligasi, deposito, sekuritas derivatif) yang biasa diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.

Tujuan berinvestasi
Meningkatkan kesejahteraan  dg berinvestasi dana yg tdk dikonsumsi skrg diharapkan memberikan peningkatan konsumsi di masa yad.
Menghindari risiko penurunan nilai kekayaan/hak milik karena pengaruh inflasi
Penghematan pajak  fasilitas penghindaran pajak utk jenis investasi tertentu

Dasar Keputusan Berinvestasi
Return (imbal hasil)  tingkat keuntungan investasi  mrpkn kompensasi atas opportunity cost dan risiko penurunan daya beli akibat inflasi.
Expected return vs realized return
Risk (risiko)  kemungkinan perbedaan return yg diharapkan dg return aktual
High risk high return

Proses keputusan investasi
Penentuan tujuan investasi; tergantung kpd investor (misalnya memperoleh penghasilan pd usia pensiun)
Penentuan kebijakan investasi  penentuan alokasi aset yg akan dijadikan objek investasi (apakah saham, deposito, bangunan)
Pemilihan strategi portofolio  strategi portofolio aktif vs strategi portofolio pasif Pemilihan aset dlm portofolio  mencari kombinasi portofolio yg plg efisien
Pengukuran dan evaluasi kinerja portofolio  melakukan benchmarking (biasanya dilakukan dg membandingkan dg indeks portofolio pasar)

INSTRUMEN PASAR UANG

INSTRUMEN PASAR UANG
Beberapa instrumen pasar uang yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain adalah:
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Adalah merupakan surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto.
b. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU dibagi menjadi: Surat Sanggup (aksep/promes), dan Surat Wesel.
c. Sertifikat Deposito(Negotiable Certificate of Deposit).
Pada prinsipnya merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Serrifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
d. Commercial Paper.
Pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsecured promissary notes) yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
e. Call Money.
Merupakan pasar uang antar bank yang dimana terjadi kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
f. Repurchase Agreement.
Atau yang sering disingkat Repo adalah transaksi jual-beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP, atau T-Bills.
g. Banker’s Acceptance.
Merupakan salah satu instrumen pasar uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindahtangankan sebagaimana halnya dengan commercial paper. Oleh karena itu dapat dijadikan instrumen pasar uang. Pada prinsipnya BA memberikan alternatif untuk memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri.

h. Promissory Notes.
Merupakan surat berharga yang adalah tanda bukti hutang suatu entitas yang akan dilunasi dengan tingkat bunga dan jangka waktu tertentu. Instrumen-instrumen pasar uang ini diperjualbelikan dengan tingkat bunga atau tingkat diskonto yang mengacu pada tingkat suku bunga bebas resiko (SBI). (h.205-225)

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2268297-instrumen-pasar-uang/#ixzz1sG5Xtev4